Spread the love

JAKARTA, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam .kasus ko

Namun, Listyo, Polri akan lebih terlebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol terlebih dahulu) yang mengatur tentang hal yang melakukan tindakan ini mengatakan kembali. slot gampang menang

“Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya sebagai Kapolri untuk meminta pemasangan kembali atau melaksanakan sidan file kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo di Kotoseno

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

“Kami menambahkan klausa mekanisme desain kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat ketermkeli

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar perpol tersebut dapat segera diundangkan.

Sebelumnya diberitakan, Protosino tidak pernah dikeluarkan dari kepolisian meski divonis kasus suap.

Protosino dituntut berdasarkan Kode Etik dalam kasus korupsi 2017 di perusahaannya, tetapi tidak pernah dipecat.

Inspektur Verdi Sambo, Direktur Propam Badan Kepolisian Nasional, mengatakan Protosino tidak dipecat karena dia percaya dia telah bekerja dengan baik selama masa jabatannya sebagai polisi.

Namun, polisi tidak membeberkan secara spesifik pencapaian tersebut.

“Menurut keterangan Presiden, AKP Protosino dapat tetap menjadi anggota kepolisian melalui berbagai pertimbangan terkait prestasi dan perbuatannya selama menjabat di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30 Mei 2022). . .

Selama ini Protosino hanya diperintahkan untuk dibongkar atau direlokasi sesuai hasil sidang Kode Etik Profesi Polri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *