Spread the love

Jakarta – Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terhadap kekhalifahan Islam setelah menangkap lima tersangka pemimpin dan anggota organisasi tersebut.

Kapolsek Metro Gaya Paul Fadel Imran angkat bicara.

Dia mengatakan penangkapan partainya merupakan janji polisi tidak selektif dalam mengambil tindakan hukum. link slot gacor 2022

Fadel mengatakan setiap organisasi publik yang ditemukan melanggar hukum harus diadili.

Oleh karena itu, Polda Metro akan menempuh jalur hukum yang dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi.

Fadil dari sektor presisi Bulda Metro Gaya Jakarta mengatakan, Senin (13/6/2022): Ada konsistensi dalam menerapkan hukum.” “. ).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima khalifah oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pertama, polisi menangkap pemimpin tertinggi khalifah Islam Abdul Qadir Barzah di Lampung pada Selasa (6/7/2022).

Polisi kemudian menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (6 November 2022).

Penangkapan dilakukan di Lampung, Maidan dan Bekasi.

Keempatnya berinisial AA, IN, F, dan SW.

Mereka telah memegang berbagai peran dalam organisasi.

Humas Polres Metro Gaya Kompol E Zulpan mengatakan, “Pertama, AA/6 ditangkap” di Mapolres Metro Gaya, Minggu (12).

Dia ditangkap di kota yang sama sebagai pengkhotbah doktrin melalui sistem pendidikan.

Mereka juga menyebarkan doktrin tersebut melalui pelatihan yang dilakukan oleh Organisasi Khilafah Muslim Jamahiriya.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Maidan. F menjabat sebagai kepala khalifah Islam dan penggalang dana.

Bulda Metro Gaya Southwest juga ditangkap di Jawa Barat, Kota Bekasi, dan Bikayun.

Ia dikenal sebagai pejabat dan pendiri Organisasi Khilafah Islamiyah Jamahiriya.

“Keempat, Kota Bekasi menangkap inisialnya SW. Peran Inisial adalah menjadi pendiri dan penanggung jawab Kelompok Khilafah Islamiyah dengan pimpinan tertinggi,” kata Zulpan.

Lima terdakwa didakwa dengan beberapa pasal. Diantaranya adalah Pasal 59 Ayat 4 Huruf C terkait dengan Pasal 82 A Ayat 2 Ayat 2 Nomor 16 Tahun 2017 tentang Persyaratan Peraturan Pemerintah, bukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 14 (1), (2) dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 1946 tentang Peraturan Perundang-undangan dan/atau KUHP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *