Kasus seorang kakek yang menganiaya tujuh anggota keluarga terjadi di Kota Ambon Maluku.
Pelakunya diketahui RH alias BO (51).
Para korban terdiri dari lima anak dan dua cucu pelaku.
Saya berusia 27 tahun dan yang termuda berusia 5 tahun. slot gacor 2022
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.
Berikut rangkuman anggota keluarga kakek Ambon 7:
awal telah terungkap
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 4 Juni 2022, ketika korban termuda dari cucu pelaku melaporkan apa yang terjadi pada ibunya.
Saat itu, korban juga merasakan nyeri di area sensitif saat mandi.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 6 Juni 2022.
Polisi Statterscream Ambon mengamankan pelaku pada Rabu (6/6/2022).
Dan dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban mencapai tujuh orang.
Identitas mereka adalah LVH(27) anak pertama, EDH(24) anak ke-2, IGH(18) anak ke-3, JKH(16) anak ke-4, JAH(9) anak ke-5, KMH(6) cucu, ACH(5) cucu .
Penjahat bertindak berulang kali.
Ibda Moyo Otomo, Direktur Humas Polres Pulau Ambon, mengatakan para korban diracun rata-rata tiga kali.
Pelaku Moyo Otomo melakukan korupsi terhadap anak pertamanya pada tahun 2008 saat duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Sementara itu, tiga anak kandungnya yang lain dianiaya saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
Anak perempuan dari enam korban mengatakan mereka mengalami pelecehan seksual pertama kali pada tahun 2020, yang kedua pada tahun 2021 dan tiga kali pada tahun 2022.
Masing-masing cucunya dipaksa tiga kali. Cucu berusia lima tahun itu dipaksa bekerja pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022, dan 1 Juni 2022.
Sedangkan cucunya yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022 dan terakhir pada 5 Juni 2022.
Moyo Otomo berkata, “Semuanya terjadi di rumahnya di daerah Baguala.
istri musuh
Hal lain yang terungkap adalah sang istri menangkap aksi pelaku.
Istrinya menangkap pelaku saat dia bertindak korup terhadap putri pertamanya, LFH, di rumahnya.
Moyo Otomo menjelaskan, “Ibu saya (istri pelaku) melihatnya secara langsung.” “Saat itu pelaku sedang bersama anak pertama.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.
Istri Chemudian Memapkan Pelaku dan Tidak Merapokan Kejadian itu ke polisi.
Dali Felaku
Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin membuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan dengan suami kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Hai Saya Kilav Dan Saya Sangat Menisal”, Catanya.
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penzara Hinga Smur Hidub, Atau Hukuman Marti.
Sebagian artikel ini diterbitkan dengan judul Kakek Ambon, yang memiliki lima anak dan dua cucu, diancam akan dibunuh.