Jakarta, – Komite Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti potensi konflik kepentingan dan ancaman yang mengancam Komnas HAM terkait tewasnya Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. 50 anggota yang lulus tes tertulis pilihan ganda
Sebelumnya, Kapolres Sigid diketahui lolos seleksi administrasi, proses seleksi pertama. rekomendasi slot terbaik
Saat Sigid diumumkan lolos tahap akhir, potensi konflik kepentingan diperkirakan akan meningkat. Hal ini karena polisi adalah agen utama pelanggaran hak asasi manusia di pihak organisasi nasional.
Data Komnas HAM Sejak tahun 2020, jumlah laporan polisi tentang pelanggaran hak asasi manusia adalah 480.
“Dengan melepas anggota Polri yang masih aktif,” jelas Rivanly, “kami khawatir Kombolnas akan bias dan terlibat lebih dalam, seperti Kombolnas, yang tidak lagi mencegah atau merekomendasikan secara spesifik untuk membenahi kepolisian,” jelas Rivanly.
Ditambahkannya, meski sudah ditetapkan sebagai biang keladi pelanggaran hak asasi manusia, sejauh ini belum ada perbaikan signifikan dari pihak kepolisian.
Ketika Korps Bhayangkara kembali terlibat pelanggaran HAM, Komnas HAM bertanya apakah Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi yang aktif, bisakah dia tetap objektif dan mengkritik polisi?
“Jika hal serupa terjadi, Komnas Hammam akan kesulitan,” kata Rivanly.
Secara terpisah, Makarem Wibisono, Ketua Panitia Seleksi Calon Komnas HAM 2022-2027, mengakui bahwa mantan polisi yang akan bertugas di Komnas Ham akan bekerja untuk benar-benar selaras dengan visi mereka dalam memajukan hak asasi manusia. dalam negeri.
Di sisi lain, ia mengutip UU No. 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa anggota penting Komnas bisa berasal dari latar belakang aparat penegak hukum seperti mantan polisi, jaksa, atau hakim.
“Oleh karena itu, proses pemilihan calon Komnas Hamm dilakukan dengan cara mengumpulkan semua informasi terkait catatan calon, termasuk masyarakat, LSM, dan psikolog,” jelas Macarem. , Jumat.