Spread the love

JAKARTA, – Penyelidikan kasus suap Pasif Guardian Langkat, skema publikasi War of the Winds terus berlanjut.

Dalam kasus ini, sebelumnya di Muara Warin-Angin, penulis biografi Nizhami dituduh membayar suap sebesar Rs 572 juta untuk rencana penerbitan Warring Angin. link judi togel

Menurut jaksa, suap diberikan hingga Terbit memenangkan tender beberapa perusahaan milik Muara dalam proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat.

Pada Senin (30 Mei 2022) sidang Muara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terbit akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Selain itu, dua tersangka lain dalam kasus ini akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Shuhanda Citra, kontraktor dan kakak dari penerbit, yang juga walikota Balai Kasih bernama Iskandar Warin Angin.

Jadi, apa yang terjadi dengan kasus ini dari awal?

Ia ditempatkan pada Selasa malam (18/1/2022) dalam Operasi Penangkapan Manual KPK (OTT) di Langkat, Sumatera Utara. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.

Awalnya, tim KPK merekrut beberapa pihak di warnet. Mereka adalah Muara Warren Engin dan tiga wakil dari Terbit dan Iskandar Mereka adalah Marcus Surya Abdi, Shohanda Sitra dan Isfi Syahfitra.

Empat orang ditangkap saat mencoba mengirimkan uang tunai Rs 786 juta kepada perwakilan Turbet dan Iskandar di Muara.

Dari sana, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan Iskandar. Namun, saat tim KPK tiba di rumah Turbit, kedua kakak beradik itu sudah tidak terlihat.

Keduanya diduga kabur hingga akhirnya menyerahkan diri pada Rabu sore (19 Januari 2022).

Orang-orang yang tertangkap OTT dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ​​KPK.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pada Kamis malam (18/1/2022), KPK akhirnya mengumumkan bahwa Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka suap hadiah atau janji terkait bisnis proyek Langkat untuk tahun anggaran 2020-2022.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Badan Intelijen Nasional (ASN) dan warga sipil.

Mereka adalah Muara Warin Anin, pihak yang menyuap. Ia merupakan salah satu kontraktor yang dengan bantuan Terbit memenangkan tender proyek dari PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

Empat tersangka lainnya juga ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Iskandar Warren Engin, Marcus Surya Abdi, Shohanda Sitra dan Esfi Syaftra.

Fidusia dan 4 ASN UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. UU No. 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20. 31 Pasal 12(a), 12(b) atau 11 telah dinyatakan sebagai suap. Korupsi terkait Pasal 55(1)~1 KUHP dan Pasal 65(1) KUHP.

Sedangkan Muarawarinangin adalah orang yang menawarkan suap berdasarkan Pasal 31, Pasal 5, Ayat 1, A, atau Pasal 5, Ayat 1, Pasal B, atau Pasal 13 UU 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. tahun 2001. Tentang Pemberantasan Korupsi dan Praktik Pidana.

Setelah nama-nama tersangka dirilis, Turbitt dan lima orang lainnya langsung ditangkap KPK.

Kasus yang melibatkan Terbit terkait suap proyek lelang dan alokasi langsung pelaksanaan paket proyek infrastruktur Pemkab Langkat.

Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron mengatakan pada 2020, Terbit akan mengatur pelaksanaan layanan PUPR dan paket proyek infrastruktur Dinas Pendidikan Langkat pada tahun anggaran 2002-2020.

Pengaturan itu dilakukan dengan kakak laki-lakinya Iskandar Warren Engin, kepala desa.

“Saya menduga mereka meminta persentase tertentu dari biaya pemenang paket proyek pekerjaan,” kata Govron dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20 Januari 2022). ).

Sebagai persiapan pemenang paket pekerjaan proyek, Terbit menunjuk SJ sebagai Pj Dirut PUPR Kabupaten Langkat dan SH sebagai Kabid Pengadaan Barang dan Jasa untuk bekerja sama dengan Iskandar.

Bawahan Terbit diminta bekerja sama dengan Iskandar dalam pemilihan mitra yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

KPK mengatakan kepada Iskandar bahwa Terbit telah meminta biaya sebesar 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan selama tahap lelang.

Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5% dari nilai proyek.

Govron mengatakan, Muara Warin Angin merupakan salah satu mitra terpilih untuk pengerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang digarap Terbit lewat Iskandar.

“Kami menduga tersangka menggunakan unsur kepercayaan saat menerima dan mengelola fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,” kata Gobron.

Jaksa Agung mengatakan Terbit marah dan mengancam tidak akan mengembalikan proyek kepada perusahaan pemenang tender jika tidak memberikan biaya komitmen.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan Muara Warren Engin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4 Juni 2022).

Jaksa Agung mengatakan melalui kakak laki-lakinya Iskandar Warren Engin dan tiga kontraktor Marcus Surya, Shohanda Sitra dan Esfi Syavtri bahwa dia telah mengatur pengasuhan lunak layanan PUPR Kabupaten Langkat.

Perusahaan yang akan memenangkan tender proyek tersebut akan ditentukan oleh Iskandar, Marcus, Shohanda dan Esfi dan akan disebut sebagai “Koala Group”.

Perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk menawarkan biaya komitmen sebesar 16,5% dari nilai proyek.

“Jika ada kekurangan simpanan atau pemeliharaan, rencana War of the Wind akan kacau dan perusahaan tidak akan lagi menerima paket bisnis,” kata Menteri Kehakiman.

Selain itu, pemenang lelang harus menyerahkan biaya komitmen sebesar 0,5% kepada Petugas Pelayanan dan 1% kepada Petugas Kepatuhan (PPK) untuk Pelayanan PUPR Kabupaten Langkat.

Tak hanya itu, Terbit dikabarkan telah memindahkan karyawan yang tidak memilih kontraktor resmi sebagai pemenang tender proyek infrastruktur.

Hal itu diungkapkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Sohardy mengaku teman dekat Terbit, Marcus Soria, telah memintanya untuk menjadikan mitra Terbit sebagai pemenang tender enam proyek infrastruktur.

Permintaan itu diteruskan Marcus ke Soehardy, Kepala Anak Perusahaan UKPBJ Yuki Eka Priyanto, dan Pj Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat di Sugarno pada pertengahan 2021.

Yoki Eka Prianto dipindahkan dan digantikan oleh orang lain karena kelompok kerja akhirnya memutuskan bahwa pemenang lelang bukanlah perusahaan yang ditugaskan di Tebit.

Pasca kecelakaan itu, Suhardi berkesempatan bertemu Turbat dan Iskandar. Al-Suhradi sendiri mengaku kecewa.

Tuduhan suap Terbit masih berlangsung. Selain tersangka suap, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kurungan manusia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *