JAKARTA, – Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia (IPW) mendesak Jenderal Listyo Seget Prabowo dari Komisaris Polisi Negara Republik Indonesia (Kapoleri) untuk menjelaskan tuduhan mantan narapidana kasus korupsi telah kembali ke AKBP Raden Brotoseno sebagai penyidik. . Biro Reserse Kriminal dan Kepolisian (Pascream). ).
Menurut koordinator IPW Sujeng Tejoh Santoso, tudingan bahwa Protosino telah kembali aktif bertugas adalah pelanggaran jika benar. link judi deposit pulsa
Saat dihubungi, Senin (30/5/2022), Sojing mengatakan: “IPW mendesak Brotoseno untuk menjelaskan kepada Kapolri kenapa dia diaktifkan kembali sebagai Penyidik Bareskrim. Ini menyalahi aturan.”
Sementara itu, pada Rabu (14 Juni 2017), Raden Protocino divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan korupsi percetakan padi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Songjing menjelaskan bahwa setiap perwira polisi nasional yang dihukum di pengadilan dengan kekuatan hukum permanen harus dikenakan pemecatan yang memalukan.
Ini adalah Peraturan Birkap 2011 No. 2011 tentang Kode Etik PNPP. 14, Pasal 21(3) Huruf A, dikenakan pemecatan kasar oleh polisi.
Dikatakannya, “Jika benar pengaktifan kembali itu benar, maka Polri telah melanggar Perda Birqab Nomor 14 Tahun 2011,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian Corruption Watchdog (ICW) telah mengirimkan surat ke Kepolisian Republik Indonesia (Poli) yang menjelaskan bahwa Raden Brotoseno, mantan AKBP yang dituduh melakukan korupsi, telah kembali bertugas aktif.
ICW menduga Protosino kembali aktif bertugas setelah menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan korupsi percetakan padi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Peneliti ICW Cornia Ramadana mengatakan, “Pada awal Januari lalu, Indonesian Corruption Watchdog (ICW) mengirim surat atas nama Asisten Personel Polri Paul Wahyu Widada meminta klarifikasi status anggota Polly. Protocino yang sarat.” Senin (30/30) dalam keterangan tertulis. / Mei 2022).
ICW menduga Protosino kembali ke kepolisian saat menjabat sebagai asisten penyidik di Divisi Kejahatan Dunia Maya (Dittipidsiber) Polri.