JAKARTA, – Mulai hari ini (6 Juni 2022), jumlah rute yang dilintasi sistem tunggal dan ganda DKI Jakarta bertambah dari 13 menjadi 25.
Polisi juga tidak akan memberikan denda kepada pengendara yang melanggar aturan tunggal dan ganda di 12 ruas jalan yang baru diaktifkan karena masih sosialisasi. kumpulan info slot gacor
Denda hanya berlaku untuk 12 ruas jalan mulai pekan depan atau 13 Juni 2022.
Namun, pelanggar dari 13 ruas jalan yang sebelumnya aktif masih dapat dikenakan denda.
Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta seperti yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Tunggal dan Ganda pada 25 rute berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIT dan 16.00-21.00 WIT.
Sementara itu, kebijakan pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Pantauan di TKP pagi ini, polisi sudah mengeluarkan tilang ganjil genap di 13 ruas jalan yang sebelumnya aktif.
Namun, pelanggar hanya diperingatkan di 12 ruas jalan yang baru diaktifkan.
Pantauan sekitar pukul 8.50 WIT, di simpang Tumanj Jalan S Barman, seorang pengendara dengan plat nomor pribadi berhenti di dekat pos pengamanan.
Setelah petugas menghentikan mereka dan berbicara kepada mereka, para pengemudi tampak menyambut penyeberangan lagi.
-13 ruas jalan eksisting:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Zindiral Sudirman.
3. Jalan Gamangaraza Mati
4. Jalan Panglima Bolim
5. Jalan Fatmawati dari Jalan Ktemon Junction ke Jalan TP Simatupang
6. Jalan Tumang Raya
7. Jalan Jenderal S. Barman
8. Jalan Gattot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan de Panjitan
12. Jalan Zindiral A. Yanni
13. Jalan Gunung Sahari.
– 12 ruas jalan yang baru dilaksanakan:
1. Daenammun
2. Jalan Zazamada
3. Ha-am jarak kerja
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Merdeka Barat Square
6. Jalan Sopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Chai Karengin
9. Jalan Pramuka
10. Sebelah Barat Jalan Salimba Raya, Sebelah Timur Persimpangan Pasivan Raya Sampai Diponegoro
11. Jalan Karamat Raya
12. Jalan Stasiun Senin