Jakarta, – Indonesian Corruption Watchdog (ICW) menduga Jaksa Agung ke-3 Badan Reserse Kriminal (Barescream) AKBP Raden Brotoceno (Dit Tipikor) adalah kepala ke-3. Ia aktif kembali sebagai penyidik Satuan Reserse Polri.
Protosino didakwa kembali menjalankan tugas aktif sebagai perwira polisi meskipun sebelumnya pernah dipenjara atas tuduhan korupsi. link slot online gacor
Peneliti ICW Konya Ramadan mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa “ada laporan yang sangat mencurigakan bahwa individu tersebut kembali ke polisi setelah menjabat sebagai Penyelidik Pusat dari Departemen Investigasi Polisi.” (2022-05-30).
Cornea menjelaskan, Protosino sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas tuduhan terlibat kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Putusan ini juga didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui Putusan Nomor 26 Tahun 2017.
Cornea dengan malu-malu berargumen bahwa Protosino harus diberhentikan setelah dihukum karena korupsi.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 12(1) Huruf A PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Syarat pertama sudah pasti terpenuhi, karena keputusan Protosino telah disetujui. Oleh karena itu, pertanyaan ini berkaitan dengan syarat kedua. Bahwa petugas polisi yang berwenang menganggap Protosino masih berhak mengembalikan posisinya. Jika Anda’ sebagai anggota Polri yang aktif, ini cukup aneh dan Anda harus menjelaskannya kepada publik.”
Konea juga melaporkan bahwa pada 19 November 2016, mantan Kapolri Tito Carnavian telah mengumumkan bahwa dia akan membebaskan Protosino jika dia menghadapi hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Cornea juga menilai Protosino telah merusak citra polisi di masyarakat karena korupsi.
Terkait tudingan tersebut, ICW juga mengirimkan surat kepada Kapolri Wahyu Widada, Asisten Irjen Polri, pada awal Januari 2022.
Cornea berpendapat bahwa jika ada pejabat Polari yang berwenang yang percaya bahwa Protosino masih layak mendapatkan posisinya sebagai anggota polisi yang aktif, ia harus mengungkapkannya kepada publik.
“Sayangnya, sampai saat ini surat ICW belum ditanggapi oleh pihak kepolisian,” jelas Cornea.
Sebelumnya, Protosino kedapatan menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan korupsi percetakan padi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut dakwaan, Brotoseno menerima total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Dia juga mendapat 5 tiket kelas bisnis Batik Air seharga Rs 10 juta atas permintaannya.
Protosino dibentuk oleh Penyidik Didi Setiawan Yunus dari Direktorat Reserse Kriminal Polri dan dua pihak swasta: Harris Arthur Heidar dan Lexi Melua Bodeman.
Protosino divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Rabu (14 Juni 2017). Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Seperti yang dibacakan Ketua Hakim Basilin Sinaga, “Dengan ini saya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memiliki keyakinan yang sah dan meyakinkan ketika mereka secara bersama-sama dan terus-menerus melakukan tindak pidana korupsi.”