Spread the love

JAKARTA, – Hakim Pengadilan Militer II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto. Pada 8 Desember 2021, ia divonis bersalah atas pembunuhan berencana dua kekasih, Handi Saputra dan Salsabela, setelah kecelakaan mobil di Nagrig, Bandung, Jawa Barat.

Brigadir Jenderal Farida Faisal, Ketua MK, mengatakan pada pembacaan putusan pada Selasa (7 Juni 2022) bahwa “hukuman dasar diputuskan penjara seumur hidup dan hukuman tambahan diputuskan penjara seumur hidup.” dinas militer.” kumpulan info slot gacor

Priyanto bersama 2 anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrakkan Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Kedua anak buah Priyanto juga turut diadili dalam perkara itu.

Berikut ini fakta-fakta dalam sidang membaca putusan terhadap Priyanto yang dirangkum .

1. Bunuh Terbukti Melangar 3

Dalam putusannya, Ketua MK Farida Faisal mengatakan Brianto terbukti melanggar tiga ketentuan KUHP.

Pertama, Brianto dipidana karena melanggar dakwaan pendahuluan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55(1) KUHP tentang pencantuman pidana, selain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. . , terhadap Pasal 55 (1) KUHP.

Kedua, Priyanti dinyatakan bersalah melanggar dakwaan tambahan pasal 333 KUHP tentang pasal 55 (1) KUHP, menahan suatu tindak pidana terhadap seseorang.

Terakhir, Brianto dinyatakan melanggar aduan ketiga Pasal 181 KUHP tentang penguburan, penyembunyian, operasi atau penghilangan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sehubungan dengan Pasal 55(1) KUHP. . .

2. Dirilis dari Angkatan Darat Inggris

Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung Farida Faisal mengungkapkan bahwa Priyanto telah dipecat dari dinas militer dan dinas militer Indonesia.

3. Penghancuran Citra TNI AD

Ketua Mahkamah Agung Brigjen Farida Faisal mengatakan, yang mempengaruhi putusan Priyanto adalah perbuatan terdakwa merusak citra militer Indonesia.

Frida menjelaskan bahwa “perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan TNI, yang selalu menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam kerangka misi utama TNI”.

4. Tindakan yang gagal melindungi orang dan merusak ketertiban dan perdamaian

Dalam kalimat tersebut, Brigadir Jenderal Farida Faisal, ketua Dewan Yudisial, mengatakan terdakwa, Kolonel Al Mish: Sebagai seorang prajurit berpangkat kolonel, Brianto mirip dengan mempersenjatai negara untuk misi perang dan non-perang.

Dalam hal ini, terdakwa pada dasarnya tidak membunuh orang yang tidak bersalah, tetapi melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat.

Apalagi aspek rasa keadilan masyarakat adalah perilaku terdakwa tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, juga tidak mencerminkan nilai-nilai dan praktik keagamaan kemanusiaan yang beradab.

Sejak saat itu, perbuatan terdakwa telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Posisi mental pelaku adalah perbuatan terdakwa direncanakan secara sadar dan dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang telah direncanakan,” kata Hakim Faisal.

5. Pertimbangan Banding

Usai membacakan putusan, Brianto menyampaikan pemikirannya atas putusan hakim tersebut.

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal yang meringankan bagi Priyanto adalah telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin,

(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Redaktur: Krisiandi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *