JAKARTA, – Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Bhutto Ika Wieristuti dan Instruktur I Diwa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wilayah Denpasar. Jumat, 6 Maret 2022 Pengadilan (PN).
Keduanya didakwa korupsi pada 2018 oleh Departemen Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali. slot gacor gampang jackpot
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (6/6), “Jaksa KPK telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Anna Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan.” / 2022).
Ali mengatakan, pengalihan berkas perkara tersebut menggeser penahanan tersangka dari kewenangan tim penuntut umum menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ia mengatakan, “Tim kejaksaan masih menunggu keputusan penunjukan hakim dan tanggal persidangan, serta agenda pembacaan surat dakwaan seorang penulis muda di Tibikor.”
Dalam jumpa pers dengan RED KPK, Lili mengatakan dalam konferensi pers dengan KPK “Untuk memenuhi keinginannya, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) untuk mempersiapkan semua persyaratan administrasi untuk aplikasi pendanaan DID “” katanya. Sabuk Putih, Jakarta, Kamis (24 Maret 2022).
Pihak yang ditemui Diwa Nyoman Wiratmaja adalah mantan pejabat Perbendaharaan Yaya Purnomo dan Riva Surya yang pernah dan mungkin mengawal dana DID yang diajukan ke Pemkab Tabanan pada 2018.
Sementara itu, Yaya saat ini terjerat kasus suap dana perimbangan keuangan daerah yang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo dan Reva Surya mengajukan syarat khusus untuk Ni Bhutto Eka Weristuti dengan meminta sejumlah biaya yang disebut “dana adat” untuk melindungi penawaran DID mereka.
“Permintaan ini diteruskan dan disetujui oleh tersangka IDNW kepada tersangka NPEW,” kata Lilly.