Spread the love

JAKARTA, – Proses penunjukan Dhhari Saleh, Penjaga Kepulauan Bangay, menyita perhatian. Pasalnya, Al Dhaheri mengundurkan diri dalam waktu 15 menit sejak menjabat.

Al Dhaheri yang bertempat di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, mulai menjabat pada Senin (30/5/2022). Ia diangkat menjadi Wakil Gubernur Mamoon Amir, Sulawesi Tengah.

Usai perilisan, Al Daheri dan sang istri tampak bahagia saat berfoto bersama. Pada saat itu, semuanya tampak berjalan normal. slot pulsa

Namun, sekitar 15 menit setelah kejadian, Dahri dipanggil ke kamar Gubernur Sulawesi Tengah Rudi Mistura.

Dahri tidak menjelaskan percakapan di dalam ruangan hingga berita pengunduran dirinya sebagai PJ Bupati Kepulauan Bangayi akhirnya mengemuka di media.

Pernyataan pengunduran diri itu tidak dilakukan oleh Al Dhaheri sendiri, melainkan oleh Sekretaris Daerah (Sikda) Faisal Mang Provinsi Sulawesi Tengah.

Al Dhaheri juga mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Kamis, 2 Juni 2022, tiga hari setelah kejadian.

Belakangan, Al Dhahiri mengungkapkan dirinya mengundurkan diri atas permintaan Gubernur Sulawesi Tengah Rzi Mistura. Dia mengatakan Rusde ingin dia tetap menjadi kepala pemerintahan Sulawesi Tengah dan pemerintahan otonom.

Pasalnya, banyak tugas dan tugas pemerintahan yang harus diselesaikannya.

Al Dhaheri mengatakan Jumat (6 Maret 2022) di kantornya: “Ada banyak tantangan pemerintah, pembangunan dan masyarakat, dan untuk ini saya telah diminta untuk memenuhi tugas saya sebagai manajer kantor.”

Meski mendapat perintah dari atasannya, Al Dhaheri mengaku tidak mendapat tekanan untuk mengundurkan diri.

Terkait hal itu, Menteri Sulawesi Tengah Moh Faisal Mang mengatakan salah satu alasan pengunduran diri Dahri adalah letak Kabupaten Kepulauan Bangai yang terpencil. Selain itu, Al Dhaheri menjabat sebagai manajer kantor hanya selama dua bulan.

Saat ditanya apakah Gubernur Rushdie mengabaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mindagri) ini, Faisal membenarkan bahwa Al-Dhahiri masih dicari di posisinya saat ini.

“Gubernur (Rushdi Mastoura) merasa membutuhkannya karena posisi yang dijabatnya saat ini tidak cocok untuknya,” katanya.

Faisal mengatakan Al Dhaheri saat ini sedang melakukan pekerjaan yang sangat penting, termasuk menangani kerja sama pemerintah daerah untuk pengembangan ibu kota nusantara di Kalimantan Timur.

Menurut dia, saat ini Presiden sedang bekerja sama dengan IKN untuk fokus pada pembangunan Sulawesi Tengah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga angkat bicara terkait pengunduran diri Aldaheri. Benny Erwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

kata Benny saat mengecek , Minggu (6 Mei 2022).

Benny mengatakan informasi sementara yang diperoleh menunjukkan bahwa al Daheri masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi tugasnya sebagai kepala pemerintahan dan kantor daerah otonom Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri Al Dhaheri kepada pemerintah daerah Sulawesi Tengah.

Kasus ini juga menarik perhatian anggota legislatif. Mardani Ali Sera dari Partai Keadilan Sejahtera, anggota komite kedua DPR RI, mengatakan pengunduran diri Dahri dari penjabat kabupaten di Kepulauan Bangay setelah menjabat adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat. dan pemerintah. pemerintah lokal.

Mardani, yang meminta konfirmasi dari , Senin (6/6), “menunjukkan pentingnya melaksanakan rekomendasi MK untuk menetapkan aturan derivasi agar prosesnya transparan dan mudah dikontrol.” “Katanya. / 2022).

Dalam rekomendasi MK, Mardani mengacu pada Perkara 67/PUU-XIX/2021 dan Perkara No. Artinya keputusan MK tentang 15/PUU-XX/2022.

Salah satu contohnya adalah pengangkatan wakil wali Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Di antara tiga nama yang diusulkan gubernur saat itu, muncul nama baru dan disetujui Menteri Dalam Negeri.

Namun, Gosfadi merasa aneh bahwa pengunduran diri al-Daheri adalah 15 menit setelah menjabat.

Pasca kejadian itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pengangkatan pejabat kepala daerah. Aturan teknis ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan MPR.

Tito mengatakan kepada wartawan di Majelis Nasional Jakarta pada hari Selasa bahwa “kita akan membahasnya secara terpisah nanti.” /2022). .

Mahkamah Konstitusi menilai penting proses pengangkatan pejabat publik dilakukan secara demokratis dan bertanggung jawab, mengingat putusan uji materil ketentuan terkait penjabat gubernur provinsi pada 20 April 2022.

Untuk itu, MK memerintahkan pemerintah menyiapkan aturan penegakan terkait pengangkatan pejabat publik melalui putusannya.

Mantan Komisaris Jenderal Polri itu menambahkan, “Setelah pertemuan tingkat menteri, saya berharap ada semacam organisasi di Kementerian Dalam Negeri untuk penunjukan organisasi berdasarkan semangat demokratisasi dan transparansi.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *