Spread the love

Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta-Indonesia melalui panitia 9 mengumumkan bahwa pada Juli 2022, rencana integrasi layanan Tier 1, 2, dan 3 BPJS ke dalam kelas rawat inap standar (KRIS) tidak dibahas.

Setelah merger, besaran donasi BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji peserta.

Saat dihubungi Komisioner IX DPR RI Rahmad Handoyo pada Senin (13/6/2022): “Masalah ini belum dibahas, artinya Kongres belum diundang untuk membahasnya. kumpulan info slot gacor

Anggota Fraksi PDI-P menjelaskan bahwa hanya akan ada satu kelas atau kelas standar di masa depan, tunduk pada kekuatan hukum.

Namun, dia mengakui masalah donasi itu belum dibicarakan dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Apalagi, menurut Ramed, masalah pungutan ini merupakan isu sensitif bagi masyarakat.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewajaran diperlukan dalam menyelesaikan rencana penggabungan kategori 1, 2 dan 3 ke dalam kategori standar.

Ia juga mengatakan bahwa Komisi ke-9 Republik Demokratik Kongo akan menindaklanjuti rencana tersebut melalui diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.

Mulai Juli 2022, BPJS Kelas Layanan 1, 2 dan 3 akan dikonsolidasikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain itu, iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji peserta.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Aseh Eka Putri mengutip surat kabar tersebut, “Iuran dihitung dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan jaminan sosial. Salah satu prinsipnya berdasarkan besaran pendapatan.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *