JAKARTA, – Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan sedang mempertimbangkan banding dengan hukuman penjara seumur hidup dalam rencana pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabella.
Brianto memutuskan untuk mempertimbangkan hal ini setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. slot gacor deposit pulsa
“Itu sedang kami pikirkan Pak Hakim,” kata Priyanto kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2020).
Perintah yang sama juga diberikan kepada Penasihat Militer Senior, Kolonel Seuss Werdale Boy. Salah satu alasan Jaksa Agung terus mempertimbangkan masalah ini adalah perbedaan unsur pasal antara penuntutan dan pemidanaan.
Bedanya, dalam pasal ini tidak ada dakwaan penculikan menurut Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebaliknya, hakim menjatuhkan pasal 333 KUHP sebagai delik terhadap perampasan orang sehubungan dengan pasal 55(1) KUHP. Sementara itu, dakwaan tetap ada pada dua item yang tersisa dalam dakwaan.
Menurut Wirdel, perbedaan cara penegakan unsur penuntutan bisa menjadi celah untuk naik banding.
Dalam kasus ini, Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikeluarkan dari tentara Indonesia.
Brianto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sehubungan dengan Pasal 55(1) KUHP tentang pencantuman kejahatan. Pasal 55 (1) KUHP.
Pasal 333 KUHP tentang perampasan orang bersamaan dengan Pasal 55 (1) KUHP.
Pasal 181 KUHP tentang penguburan, penyembunyian, pelarian atau pemindahan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sehubungan dengan Pasal 55 (1) KUHP.
Sebelumnya, Brianto dan asistennya Cobda Andreas Doi Atmoko dan Kuptu Ahmed Solh memukuli Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intelijen yang digelar di Markas Besar Insinyur Angkatan Darat di Jakarta pada 6-7 Desember 2021.
Pada 8 Desember 2021, setelah Hande dan Salsabella terluka, Brianto dan rombongan membuang jenazah kedua korban ke Sungai Seraio di Banyumas, Jawa Tengah.
Jenazah kedua korban ditemukan warga pada 11 Desember 2021 di dua titik berbeda di Sungai Seraio. Pada 24 Desember, polisi menangkap Brianto dan dua anak buahnya.