Spread the love

JAKARTA, – Kolonel Infanteri Priyanto, tersangka pemukulan dan pelemparan parkit Handi Saputra, 17, dan Salsabila, 14, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dikeluarkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketua Pengadilan, Brigadir Jenderal Farida Faisal membacakan putusan Pengadilan Militer 2 Kakung dan mengatakan, “Hukuman untuk terdakwa adalah penjara seumur hidup. Hukuman tambahannya adalah (terdakwa) pemecatan.” Pelayanan.” Jakarta Timur, Selasa (7/7) Juni 2022. web slot gacor

Brianto dipidana karena pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, dan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dan hukuman bagi terdakwa.

Farida juga mengatakan Priyanto menyesali perbuatannya.

Kemudian untuk perintah yang keras, prajurit berpangkat Kolonel Brianto harus melindungi kelangsungan hidup negara tanpa membunuh orang yang tidak bersalah.

“Perbuatan terdakwa mendistorsi citra TNI, terutama keutuhan terdakwa di mata publik,” kata Farida.

Hakim memutuskan bahwa tindakan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan TNI untuk selalu menjaga solidaritas dengan rakyat untuk mendukung misi utama TNI.

Farida melanjutkan, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum yang terkandung dalam Pancasila dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Putusan yang dibuat oleh hakim sama dengan yang diminta oleh jaksa. Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam putusan.

Sementara itu, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari bentrokan Handi dan Salsabella pada 8 Desember 2021 di Nagrig, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seorang jaksa militer membacakan permintaan di Pengadilan Militer ke-2 pada 21 April 2022.

Priyanto telah terbukti secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan, penculikan dan penyembunyian tubuh yang sah dan terencana.

Brianto dan dua anak buahnya membuang jenazah Handi dan Salsabella ke Sungai Seraiu di Jawa Tengah setelah bertabrakan dengan burung parkit di Nagrig.

Dia dan dua anak buahnya, Cobda Andreas Doi Atmoko dan Kupto Ahmed Saleh, kemudian menjadi terdakwa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *