TANGERANG, – Upaya Profesor Yusuf Mansoor, nama samaran Jamaan Nurshotep Mansur, untuk melakukan arbitrase dalam kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah di Pengadilan Negeri Tangerang di Kota Tangerang.
Kuasa hukum Yusuf Ashwan Toni mengatakan, arbitrase gagal karena Yusuf Mansur enggan menyetujui ganti rugi immaterial sebesar Rp 250 juta. rtp slot gacor 2022
Aswan menghubunginya pada Kamis, 6 September 2022, mengatakan, “Rekonsiliasi terakhir adalah pada 14 April 2022, dan hasilnya (mediasi) buntu karena tidak tercapai kesepakatan.”
Eshwan mengatakan kompensasi immaterial sebesar 250 juta rupee adalah hal terakhir yang ditawarkan timnya kepada terdakwa.
Pengacaranya juga meminta Youssef Mansour dan lainnya untuk mengganti penggugat untuk nilai investasi mereka sebelumnya.
Oleh karena itu, investor (termasuk penggugat) yang menginvestasikan 10 juta rupee dibalas dengan 10 juta rupee.
Tetapi pengacara Youssef Mansour dan yang lainnya menolak tawaran itu.
Menurut Eshwan, kuasa hukum Yusuf Mansoor menginginkan uang penggugat dikembalikan ke nilai investasi sebelumnya dan tambahan 1 juta rupee untuk masing-masing penggugat.
Ishwan berkata, “Untuk 10 juta rupee, saya ingin memberikan 1 juta rupee sebagai amal. Saya juga menerima 12 juta rupee dan menerima 1 juta rupee. Kami pikir ini tidak adil.”
Eshwan mengatakan, pihaknya kembali meminta ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 285,36 juta dan kerugian non materiil sebesar Rp 500 juta sesuai standar.
Sementara itu, tim hukum penggugat mengakui bahwa kemungkinan untuk mencari jalan damai terbuka sampai ada putusan pengadilan.
“Kami masih terbuka untuk rekonsiliasi. Misalnya, jika kami berubah pikiran dalam sidang pra-pemisahan, kami akan menerimanya. Tetapi jika berlanjut, itu tergantung pada kasus kami.”
Eshwan sebelumnya mengatakan bahwa 12 klien (penggugat) menggugat Youssef Mansoor dan lainnya karena tergugat tidak memonetisasi hasil investasi penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah, khususnya City Hotel, yang dibangun dengan menggunakan dana investasi penggugat sudah bertipe.
Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi, dan tidak memberi tahu Youssef Mansour dan yang lainnya tentang penipuan tersebut.
Eshwan menjelaskan, Yusuf Mansour dkk menggugat pelanggaran pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).