– Pada 22 Januari 2022, aksi pencurian berat (Curat) di Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Desa Bangun Jaya menyita perhatian polisi.
Itu karena pelaku meminta polisi menangkap mereka di media sosial setelah melakukan aksinya.
Ebda Ibn Sina Al-Faroobi, kepala polisi Vermani Oulu, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Jika tersangka telah memposting di media sosial ‘Jika kami tidak membuktikan bersalah, kami akan menuntut Anda. . Senin (30 Mei 2022) Press release di Mapolres Ligang Lebong. situs judi slot online 24jam
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi, akhirnya kami berhasil menangkap dua dari tiga pelaku (inisial RR dan FA). Sedangkan pelakunya masih besar.
“Dengan bantuan Polsek Gading Simbaka, pelaku berhasil ditangkap di Kota Bengkulu,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan, Sina mengatakan ketiga pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian hingga akhirnya mengamankan dan menyembunyikan pelaku di Kota Bengkulu.
Sina mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan memotong kisi-kisi besi rumah kosong korban.
Saat memasuki rumah dan menemukan rumah kosong, pelaku mencuri sepeda motor, tabung gas dan beras dan melarikan diri.
Tersangka RR memposting banding terhadap polisi di SNS-nya setelah menyelesaikan prosedur.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel sementara di markas besar Departemen Kepolisian Oulu di Barmani.
Untuk membenarkan tindakan mereka, polisi memvonis mereka sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Polisi juga sedang menyelidiki apakah para pelaku terlibat dalam pencurian lain.
(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Reni Susanti)