Spread the love

JAKARTA, – Polda Metro Jaya menyebut bahwa Justin Frederick, putra anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia, babak belur di bagian wajah, leher, hingga wajah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika mengungkapkan kondisi Justin usai menjadi korban penganiayaan di ruas Jalan Tol Dalam Kota. info slot paling gacor

“Pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, Justin juga mengalami memar di kelopak mata bagian bawah. Ada pula memar di bagian punggung dan sejumlah luka di jari.

Selain di sekitaran wajah, ada juga memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri dan luka jari tangan sebelah kanan.

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berjumlah dua orang, AF dan FM, yang merupakan ayah dan anak.

Penganiayaan terjadi karena mobil pelaku dan korban bergesekan di Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.

Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang.

Zulpan menjelaskan, gesekan antara dua mobil itu terjadi saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.

Tak lama kemudian, datang mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri.

Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.

Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.

Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Kedua terduga pelaku merupakan ayah dan anak. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *