Spread the love

Warga kini bisa mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemegang KTP dapat mengubah foto e-KTP dengan mengambil foto terbaru di Service Center Bebek Capil terdekat.

Jika hanya ingin mengganti foto e-KTP, tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. slot gacor bonus new member

Pengambilan e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Duck Capil.

Ketentuan untuk mengubah gambar e-KTP

Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengganti gambar di KTP elektronik.

1. Pemegang KTP yang tidak berhijab dapat menukarkan e-KTP jika berhijab.

Jadi dia ingin mengganti foto e-KTP dengan yang sudah memakai kerudung.

2. Jika e-KTP rusak, terkelupas, atau gambar buram, gambar dapat diganti.

3. Impor e-KTP yang ada

4. Fotokopi KK (kartu keluarga) di Dukcapil

5. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.

Cara mengganti foto e-KTP

Berikut cara mengganti gambar e-KTP Kutipan jika sudah memenuhi syarat di atas.

1. Bawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Beri tahu pegawai Dukcapil bahwa Anda ingin mengubah profil e-KTP Anda.

3. Menyerahkan fotokopi KTP yang ada dan fotokopi KK Anda.

4. Lengkapi sesuai petunjuk petugas Dukacpil.

Bagaimana cara mengubah data e-KTP

Berikut cara mengelola perubahan data di e-KTP, mengutip indonesia.go.id:

1. Silahkan datang ke Bagian Pendaftaran Penduduk (Duckkapil), beberapa wilayah mungkin akan diproses di tingkat Kellurahan tempat tinggal anda.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut sesuai dengan data yang akan diubah.

Keputusan pengadilan tentang akta nikah / perubahan status perkawinan

RT/RW Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal. Anda dapat mengelolanya hingga ke tingkat desa.

Ijazah jika ingin menambah gelar

Sertifikat yang dikeluarkan oleh agen perubahan status pekerjaan

akta kelahiran

Salinan keterangan pemuka agama untuk mengubah pernyataan agama jika terjadi inkonsistensi dalam pernyataan

3. Dinas Dukcapil atau kelurahan menyediakan syarat-syarat yang diperlukan bagi petugas.

4. Kwitansi ujian akhir e-KTP diberikan oleh Capil Bebek atau penanggung jawab kantor kelurahan.

5. Tunggu hingga 14 hari kerja untuk e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP dan KK yang ada dan ambil e-KTP sesuai jadwal yang telah ditentukan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *