Jakarta, – Pemecatan Brotoseno yang sarat AKP dari kepolisian meski berstatus sebagai mantan kriminal dalam kasus korupsi dipandang sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Seorang peneliti di Institute for Security and Strategic Studies mengatakan, “Di sisi lain, tidak ada efek jera karena kurangnya penegakan aturan dan hukum yang tepat di kepolisian Indonesia, dan kasus serupa berulang.” ISESS) di lapangan. Selasa (31 Mei 2022) Polsek Bambang Rokuminto. info slot gacor terbaik 2022
Menurut dia, seharusnya polisi tidak lagi melakukan penyidikan terkait tindak pidana mantan anggota.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri Tahun 2003 dan Peraturan Komisaris Polisi (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang PNPP memuat ketentuan tentang pemberhentian pegawai PNPP. Anggota polisi yang terlibat dalam kegiatan kriminal.
Bambang mengatakan kasus protossino akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Bambang juga kurang memahami penjelasan Kadev Propam tentang hasil sidang Kode Etik Polri terhadap Protosino.
Sementara itu, dalam kasus Protosino Kapolres Probham, Inspektur Sambo sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa aspek agar tidak memecat Protosino.
Salah satu aspek ini adalah karena pernyataan bos bahwa Protosino unggul di kepolisian.
Menurut Bambang, kasus Protocino juga menunjukkan problematika pemikiran para petinggi.
Dia juga menuntut kasus tersebut menjadi stimulus untuk pembersihan di lingkungan kepolisian, bukan retorika untuk membenarkan kesalahan yang dilakukan.
Ia mengatakan, “Jika melihat kasus Partai Keadilan dan Pembangunan (Protosino) yang kembali bekerja setelah divonis korupsi, masyarakat dapat memahami bagaimana standar etika profesi diterapkan di kepolisian.”
Peneliti ICW Cornia Ramadana menduga AKBP Raden Brotoseno telah kembali sebagai penyidik ke Bareskrim Polri.
Setelah kejadian itu terungkap, Direktur Personalia Polri (AS SDM) Wahyu Widada kemudian mengakui Protosino tidak dipecat setelah terlibat kasus korupsi.
Menurut Wahue, polisi melakukan kode etik dan persidangan profesional terhadap Protosino.
Secara terpisah, Verdi Sambo, Inspektur Propam Polri, mengatakan Protosino diturunkan atau diubah posisinya sesuai hasil sidang Etika Profesi (KEPP) Polri.
Sanksi terhadap Brotoseno juga dijatuhkan setelah melalui berbagai pertimbangan, lihat Keputusan No. 13 Oktober 2020: PUT/72/X/2020.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa perbuatan menyatakan malu kepada pelaku, kewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPCO, dan kewajiban meminta maaf secara tertulis kepada pihak kepolisian. Verdi mengatakan kemarin (Senin, 30 Mei 2022) “akan ditangkap” dalam keterangan tertulis.