Jakarta, – Pemerintah Daerah (Pimprov) DKI Jakarta menawarkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin membuka tempat penjualan hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah.
Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan (DKPKP) telah menyatakan bahwa ini merupakan persyaratan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. situs link slot online
DKPKP menulis di akun Instagram resminya: “Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku di tempat penjualan, pelaku komersial yang menjual/menyimpan hewan kurban harus memenuhi persyaratan teknis.”
Persyaratan ini adalah:
1. Lokasi hewan kurban ditetapkan oleh walikota/wali.
2. Amankan ruang yang cukup sesuai dengan jumlah hewan
3. Shelter memiliki pagar/penghalang.
4. Fasilitas yang tersedia:
kapal karantina
– Kandang isolasi
tempat diskon bersyarat
penyimpanan limbah
Bahan dan peralatan desinfeksi
– Lokasi bisul (kepala, usus, kaki, ekor/ekor dan tulang)
tempat di mana orang dikuburkan ketika mereka mati