JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud angkat bicara soal debat Protosino Partai Keadilan dan Pembangunan.
AKP Protosino sebelumnya dikabarkan tidak diberhentikan dari jabatannya meski sebelumnya divonis korupsi.
Protosino disebut-sebut masih aktif sebagai penyidik Bareskrim Bareskrim Polri. info slot gacor
Berkaitan dengan itu, Kapolri akan mengkaji beberapa peraturan, antara lain keputusan penunjukan Protosino dan Peraturan Polisi.
Mahfouz juga berterima kasih atas tindakan yang dilakukan Pangdam Lesteo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.
Hal itu disampaikan Mahfouz dalam wawancara dengan beberapa warga negara Indonesia pada Jumat, 6 Oktober 2022 di Den Haag, Belanda.
“Kombes Polri bekerja sama dan menanggapi saya sebagai Kapolri Kumpurnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi Kapolri.”
“Pertama, kami akan mempertimbangkan kembali keputusan penunjukan Protosino. Kedua, kami akan mengubah peraturan Polri dan menetapkan peraturan bagi Kapolri.”
“Saya bilang bagus. Dia merespons dengan baik,” kata Mahfouz, Sabtu (6 November 2022), mengutip saluran YouTube TV. .
Mahfouz juga mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan hasil rapat yang digelar pada 3 Juni lalu di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Saat itu, polisi setuju untuk meninjau kembali aturan tersebut,” kata Mahfouz.
Kapolres Probham: Protosino tidak dipecat karena alasan prestasi.
Seperti dilansir Propam Polri, ia mengungkapkan mengapa Brotoseno tidak dipecat dari kepolisian.
Kapolres Propam, Kompol Verdi Sambo, AKBP Brotoseno tidak dipecat karena prestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara.
Hal ini sesuai dengan keputusan Undang-Undang Komite Etik Polri (KKEP).
Pelaksanaan KKEP tersebut berdasarkan Keputusan No.: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
Sementara Protosino mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya dianggap berbeda dengan atasannya di kepolisian.
“Anggota AKBP R Brotoceno telah memberikan pernyataan bahwa ia dapat tetap menjadi anggota kepolisian melalui berbagai pertimbangan prestasi dan tindakan selama pengabdiannya di kepolisian,” kata Irjen Polisi Verde Sambo dalam sebuah pernyataan. Pada hari Senin. 30 Mei 2022).
Pertimbangan lain, kata Sambo, adalah kasus korupsi Protosino tidak ditentukan sendiri-sendiri.
Namun, dia mengatakan tahanan lain menerima suap atas nama pengawalnya, Artur Hader.
Pertimbangan lain, Protosino divonis tiga tahun penjara dan menjalani hukuman perbuatan baik selama tiga bulan dari putusan pengadilan korupsi lima tahun.
permintaan maaf dan hukuman
Sambo melanjutkan, hukuman Protosino berupa permintaan maaf dan penurunan pangkat di sidang KKEP.
Ia divonis bersalah dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan meyakinkan.
“Akibat pemberlakuan formulir pelanggaran tersebut, KEPP AKBP R Brotoseno tidak menjalankan tugasnya secara prosedural secara profesional, proporsional dan prosedural selama menjabat sebagai Kent V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Artinya, menerima suap dari tersangka dengan tuduhan korupsi,” kata Sambo.
Sambo mengatakan selama persidangan bahwa AK Protosino hanya dihukum karena permintaan maaf secara lisan.
Selain itu, Protosino hanya dihukum berupa penurunan pangkat dari jabatan sebelumnya di Bareskrim Polri, Dirtipikor.