Spread the love

Anggota Komite III I Wayan Sudirta dari Fraksi DPR PDI-P (PDIP) mempertanyakan sulitnya rehabilitasi pengguna narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Wayan menilai rehabilitasi penyalahguna narkoba seringkali kompleks dan cenderung hanya dilakukan oleh orang-orang dengan status sosial tertentu.

Hal itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Kongres Rakyat (Banga), dimana Wayan bersama tim pemerintah mendapatkan penjelasan umum tentang isi RUU Narkoba. Rapat digelar pada Senin (23 Mei 2022) di Gedung MPR Senayan, Jakarta. bocoran situs judi slot online

Wayan awalnya menyoroti beberapa ketentuan undang-undang yang mempersulit pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi, yang terbukti mengurangi jumlah pengguna narkoba, menjadi masalah, katanya.

Wayan Suderta mengatakan, ”Belum lama ini, Sekretariat mengumpulkan data bahwa ada tiga cara untuk mengurangi penggunaan narkoba, salah satunya dengan rehabilitasi. Muncul.” Dalam rapat panitia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *