DEPOK, – Aktris Wanda Hamida telah mengajukan permohonan arbitrase ke Polsek Metro Depok untuk membantu menyelesaikan kasus perusakan rumah mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Surat tersebut diterima Satriskrim Polres Metro Depok sehari setelah Wanda Hamida diperiksa sebagai saksi (31 Mei 2022). info slot tergacor
Eugene Heroes Barono, kepala Divisi Investigasi Kejahatan Departemen Kepolisian Korea Utara, mengatakan pada tanggal 6 (waktu setempat) ketika dia didiagnosis dengan virus tersebut. / 2022).
Eugene mengatakan pihaknya bersedia mendorong penyelesaian melalui mediasi.
”Ini hanya fasilitasi. Kami sampaikan ke pihak yang diberitahu. Kalau dia mau (arbitrase), kami akan tentukan tanggalnya. Itu akan dikoordinasikan untuk kedua belah pihak,” kata Eugene.
Namun, Eugene mengatakan polisi masih berupaya untuk menyampaikan permintaan mediasi Wanda kepada jurnalis Daniel.
Sebelumnya, Hamida Wanda dikabarkan ingin menempuh jalan damai atas perseteruannya dengan mantan suaminya.
Menurut Wanda, langkah ini adalah cara terbaik untuk membantu anak Anda.
Wanda juga mengatakan bahwa masalah yang dialaminya saat ini adalah karena rasa percaya diri orang tua tentang memiliki anak yang matang.
Saat Wanda menyampaikan harapannya, ”Namun, kami berharap hal ini dapat terungkap dan kebutuhan Malakai akan perhatian dan kasih sayang ayah dan ibunya dapat terpenuhi,” kata Wanda.
Sementara itu, Wanda tidak banyak bicara soal vandalisme dan dimintai keterangan sebagai saksi pembobol halaman rumahnya.
Dia hanya berdoa agar semuanya berjalan baik untuknya.
“Terima kasih dan doa untuk semua teman saya,” tambahnya, menambahkan bahwa “ini adalah hal terbaik untuk seorang anak.”
Sebagai informasi, mantan suaminya Wanda Hamida menelepon polisi di Resor Metro Depok (Bulres).
Penggugat mendakwa Wanda dengan tiga bagian KUHP: Bagian 167 tentang memasuki halaman orang lain tanpa izin, Bagian 406 tentang vandalisme, dan Bagian 335 tentang perilaku kebencian.
Eugene mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (17/5/2022) bahwa “terlapor didakwa dengan memasuki halaman, merusak rumah dan menghujat.”