Jakarta – Bulda Metro Jaya kembali menangkap seorang anggota kekhalifahan Islam.
Ditangkap di Lampung, Medan dan Bekasi Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AS, 74, di Wilayah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) pukul 00:30 di Indonesia Barat.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan seorang anggota Khilafah Islamiyah.
“Ya tadi pagi ada penangkapan lagi di Mojokerto,” kata Zulpan saat menjawab telepon. situs slot gacor terpercaya
Zulpan menjelaskan bahwa Amerika Serikat bertanggung jawab untuk mengelola pendidikan khalifah Muslim.
Faktanya, organisasi yang berorientasi pada suksesi menempatkan Amerika Serikat setara dengan Menteri Pendidikan.
Amerika Serikat telah berperan aktif dalam memberikan doktrin-doktrin terkait khalifah melalui materi-materi pendidikan.
“Dia berperan dalam otoritas doktrinal terkait suksesi,” jelas Zulpan. “Dia Menteri Pendidikan.”
Penangkapan dilakukan di Lampung, Maidan dan Bekasi.
Keempatnya berinisial AA, IN, F, dan SW.
Mereka telah memegang berbagai peran dalam organisasi.
Humas Polda Metro Gaya Combs E Zulpan berbicara di Mapolres Metro Gaya, Minggu (12/6).
Dia ditangkap di kota yang sama sebagai pengkhotbah doktrin melalui sistem pendidikan.
Mereka juga menyebarkan doktrin tersebut melalui pelatihan yang dilakukan oleh Organisasi Khilafah Muslim Jamahiriya.
Sementara itu, tersangka F ditangkap di Maidan. F menjabat sebagai kepala khalifah Islam dan penggalang dana.
Bulda Metro Gaya Southwest juga ditangkap di Jawa Barat, Kota Bekasi, dan Bikayun.
Ia dikenal sebagai pejabat dan pendiri Khilafah Islamiyah Jamahiriya.
“Keempat, Kota Bekasi menangkap inisialnya SW. Peran Inisial adalah menjadi pendiri dan penanggung jawab Kelompok Khilafah Islamiyah dengan kepemimpinan tertinggi,” kata Zulpan.
Lima terdakwa didakwa dengan beberapa pasal. Diantaranya adalah Pasal 59 Ayat 4 Huruf C terkait Pasal 82 A Ayat 2 Ayat 2 Nomor 16 Tahun 2017 tentang Persyaratan Peraturan Pemerintah, bukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 14 (1), (2) dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 1946 tentang Peraturan Perundang-undangan dan/atau KUHP.